I.
CYBER CRIME
1.1 Pengertian Cyber Crime
Kejahatan
dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu
kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat,
sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia
maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan
kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi
anak, dll. Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu
kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur
utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di
mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau
memungkinkan kejahatan itu terjadi.
1.2. Motif Kegiatan Cyber crime
a)
Cybercrime yang menyerang individu :
Kejahatan yang dilakukan terhadap
orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama
baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan
pribadi.
Contoh : Pornografi, cyberstalking,
dll
b)
Cybercrime yang menyerang hak milik (Against Property) :
Kejahatan yang dilakukan terhadap
hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang
bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
c)
Cybercrime yang menyerang pemerintah :
Kejahatan yang
dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror,
membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk
mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
1.3. Faktor Penyebab
Jika dipandang
dari sudut pandang yang lebih luas, latar belakang terjadinya kejahatan di
dunia maya ini terbagi menjadi dua faktor penting, yaitu :
1.
Faktor Teknis
Dengan adanya teknologi internet
akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi
begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan
yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak
meratanya penyebaran teknologi menjadikan pihak yang satu lebih kuat daripada
yang lain.
2.
Faktor Sosial ekonomi
Cybercrime dapat
dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan
kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan isu
global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak
negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Melihat
kenyataan seperti itu, Cybercrime berada dalam skenerio besar dari kegiatan
ekonomi dunia.
1.4 Karakteristik Cyber Crime
Selama ini dalam
kejahatan konvensional, kita menganl adanya 2 jenis kejahatan sebagai berikut:
A. Kejahatan kerah biru (blue
collar criem)
Kejahatan jenis ini merupakan jenis
kejahatan atau tindak criminal yang dilakukan secara konvensional, misalnya perampokan,
pencurian, dan lain-lain. Para pelaku kejahatan jenis ini biasanya digambarkan
memiliki steorotip tertentu misalnya, dari kelas sosial bawah, kurang terdidik,
dan lain-lain.
B. Kejahatan kerah putih (white collar criem)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam 4 kelompok kejahatan yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Kejahatan jenis ini terbagi dalam 4 kelompok kejahatan yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Pelakunya biasanya bekebalikan dari
blue collar, mereka memiliki penghasilan tinggi, berpendidikan, memegang
jabatan-jabatan terhormat di masyarakat.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan
yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki
karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas.
1.5 Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara
lain menyangkut lima hal berikut:
1. Ruang lingkup kejahatan
Sesuai sifat global internet, ruang
lingkup kejahatan ini jga bersifat global. Cybercrime seringkali dilakukan
secara transnasional, melintasi batas negara sehingga sulit dipastikan
yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet di
mana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas(anonymous) memungkinkan
terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh hukum.
2.
Sifat kejahatan
Bersifat non-violence, atau tidak
menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat. Jika kejahatan konvensional sering
kali menimbulkan kekacauan makan kejahatan di internet bersifat sebaliknya.
3.
Pelaku kejahatan
Bersifat lebih universal, meski
memiliki cirri khusus yaitu kejahatan dilakukan oleh orang-orang yang menguasai
penggunaan internet beserta aplikasinya. Pelaku kejahatan tersebut tidak
terbatas pada usia dan stereotip tertentu, mereka yang sempat tertangkap
remaja, bahkan beberapa di antaranya masih anak-anak.
4.
Modus kejahatan
Keunikan kejahatan ini adalah
penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi, itulah sebabnya mengapa
modus operandi dalam dunia cyber tersebut sulit dimengerti oleh orang-orang
yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemrograman dan seluk
beluk dunia cyber.
5.
Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dapat bersifat material maupun
non-material. Seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat
bahkan kerahasiaan informasi.
1.6 Jenis-Jenis Cyber Crime
Berdasarkan Jenis
Kejahatan
1. CARDING adalah berbelanja
menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara
ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah
“carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalahcyberfroud alias penipuan
di dunia maya.
2. HACKING adalah menerobos program
komputer milik orang/pihak lain. Hackeradalah orang yang gemar ngoprek
komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu dan terobsesi
mengamati keamanan (security)-nya.
3. CRACKING adalah hacking untuk
tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat
hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu kredit, “cracker”
mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya
untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer
orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih
fokus untuk menikmati hasilnya.
4. DEFACING adalah kegiatan
mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs
Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004
lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer
kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan
dijual kepada pihak lain.
5. PHISING adalah kegiatan
memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi
data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website
yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online
banking. Isian data pemakai dan password yang vital.
6. SPAMMING adalah pengiriman
berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam
sering disebut juga sebagai bulk e-mail atau junk e-mailalias “sampah”.
7. MALWARE adalah program komputer
yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk
membobol atau merusak suatu software atauoperating system. Malware terdiri dari
berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker,
dll.
1.7 Cara Penanganan Dan Contoh
Kasus Cyber Crime
Cara Penanganannya
Untuk menjaga
keamanan data-data pada saat data tersebut dikirim dan pada saat data tersebut
telah disimpan di jaringan komputer, maka dikembangkan beberapa teknik
pengamanan data. Beberapa teknik pengamanan data yang ada saat ini antara lain:
Internet Firewall
Jaringan komputer
yang terhubung ke Internet perlu dilengkapi dengan internet Firewall. Internet
Firewall berfungsi untuk mencegah akses dari pihak luar ke sistem internal.
Dengan demikian data-data yang berada dalam jaringan komputer tidak dapat
diakses oleh pihak-pihak luar yang tidak bertanggung jawab. Firewall bekerja
dengan 2 cara: menggunakan filter dan proxy. Firewall filtermenyaring komunikasi
agar terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi tertentu saja yang bisa lewat dan
hanya komputer dengan identitas tertentu saja yang bisa berhubungan. Firewall
proxy berarti mengizinkan pemakai dari dalam untukmengakses internet
seluas-luasnya, namun dari luar hanya dapat mengakses satu computer tertentu
saja.
Kriptografi
Kriptografi adalah
seni menyandikan data. Data yang akan dikirim disandikanterlebih dahulu sebelum
dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data tersebut dikembalikan ke
bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Data yang
disandikan dimaksudkan agar apabila ada pihak-pihak yang menyadap pengiriman
data, pihak tersebut tidak dapat mengerti isi data yang dikirim karena masih
berupa kata sandi. Dengan demikian keamanan data dapat dijaga. Ada dua proses
yang terjadi dalam kriptografi, yaitu proses enkripsi dan dekripsi. Proses
enkripsi adalah proses mengubah data asli menjadi data sandi, sedangkan proses
dekripsi adalah proses megembalikan data sandi menjadi data aslinya. Data aslin
atau data yang akan disandikan disebut dengan plain text, sedangkan data hasil
penyadian disebut cipher text. Proses enkripsi terjadi di komputer pengirim
sebelum data tersebut dikirimkan, sedangkan proses dekripsi terjadi di komputer
penerima sesaat setelah data diterima sehingga si penerima dapat mengerti data
yang dikirim.
Secure Socket Layer (SSL)
Jalur pengiriman
data melalui internet melalui banyak transisi dan dikuasai oleh banyak orang.
Hal ini menyebabkan pengiriman data melalui Internet rawan oleh penyadapan.
Maka dari itu, browser di lengkapi dengan Secure Socket Layer yang berfungsi
untuk menyandikan data. Dengan cara ini, komputer-komputer yang berada di
antara komputer pengirim dan penerima tidak dapat lagi membaca isi data.
Kasus : Tentang Cybersquatting
Cybersquatting
adalah mendaftar, menjual atau menggunakan nama domain dengan maksud mengambil
keuntungan dari merek dagang atau nama orang lain. Umumnya mengacu pada praktek
membeli nama domain yang menggunakan nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama
orang orang terkenal dengan maksud untuk menjual nama untuk keuntungan bagi
bisnis mereka . Contoh kasus cybersquatting, Carlos Slim, orang terkaya di
dunia itu pun kurang sigap dalam mengelola brandingnya di internet, sampai
domainnya diserobot orang lain. Beruntung kasusnya bisa digolongkan cybersquat
sehingga domain carlosslim. com bisa diambil alih. Modusnya memperdagangkan
popularitas perusahaan dan keyword Carlos Slim dengan cara menjual iklan Google
kepada para pesaingnya. Penyelesaian kasus ini adalah dengan menggunakan
prosedur Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA), memberi hak untuk
pemilik merek dagang untuk menuntut sebuah cybersquatter di pengadilan federal
dan mentransfer nama domain kembali ke pemilik merek dagang. Dalam beberapa kasus,
cybersquatter harus membayar ganti rugi uang.
Untuk kasus-kasus cybersquatting
dengan menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Pidana Umum, seperti
misalnya pasal 382 bis KUHP tentang Persaingan Curang, pasal 493 KUHP tentang
Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dan Kesehatan Umum, pasal 362
KUHP tentang Pencurian, dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan; dan Pasal 22 dan
60 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi untuk tindakan
domain hijacking.
II. Cyber Law
2.1 Pengertian Cyber
Law
Cyberlaw adalah
hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan
dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di
banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan
jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Contoh kasusnya adalah adanya hacker Indonesia yang tertangkap
di Singapura karena melakukan cracking terhadap sebuah server perusahaan di
Singapura. Dia diadili dengan hukum Singapura karena kebetulan semuanya berada
di Singapura.
Secara yuridis, cyber law tidak sama
lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun
bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang
nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata
meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya
harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum
secara nyata.
Ada beberapa lingkup cyberlaw yang
memerlukan perhatian khusus di Indonesia saat ini yakni
a) Kriminalisasi cybercrime atau kejahatan didunia maya Dampak
negative dari kejahatan didunia maya ini telah banyak terjadi Indonesia, namun
perangkat aturan yang ada pada saat ini belum cukup kuat menjerat pelaku dengan
sanksi tegas, kejahatan ini semakin berkembang seiring perkembangan teknologi
informasi.
b) Aspek Pembuktian Saat ini sistem pembuktian hukum di
Indonesia (khususnya dalam pasal 184 KUHP) belum mengenal istilah bukti
elektronik/digital sebagai bukti yang sah menurut undang-undang.
c) Aspek Hak Atas Kekayaan
Intelektual Termasuk didalamnya Hak Cipta dan Hak Milik Industrial yang cukup
paten, merk, desain industry, rahasia dagang, sirkuit terpadu dan lain-lain.
d) Standarisasi di Bidang
Telamatika Penetapan standarisasi bidang telematika akan membantu masyarakat
untuk mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan teknologi
informasi.
e) Aturan-aturan di Bidang
E-Bussiness Termasuk didalamnya perlindungan konsumen dan pelaku bisnis.
f) Aturan-aturan di Bidang
E-Government Apabila E-Government di Indonesia telah terintegrasi dengan baik
maka efeknya adalah pelayanan kepada masyrakat menjadi lebuh baik.
g) Aturan Tentanng Jaminan
Keamanan dan Kerahasiaan Informasi Dalam menggunakan teknologi informasi.
h) Yuridikasi Hukum Cyberlaw tidak akan berhasil jika aspek
ini diabaikan.
2.2 Topic-topik cyber law
Secara garis besar ada lima topic
dari cyberlaw di setiap negara yaitu: • Information security, menyangkut
masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang
mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan
keabsahan tanda tangan elektronik.
• On-line transaction, meliputi penawaran,
jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
• Right in electronic information, soal hak
cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
• Regulation information content, sejauh mana
perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
• Regulation on-line contact, tata karma dalam
berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi
eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
2.3 Asas-Asas Cyber law
Dalam kaitannya dengan penentuan
hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
Subjective territoriality, yang menekankan bahwa
keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan
penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
-
Objective territoriality, yang
menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan
itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang
bersangkutan.
-
nationality yang menentukan bahwa
negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan
pelaku.
-
passive nationality yang
menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
-
protective principle yang
menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi
kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang
umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah,
-
Universality.
Asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada
mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan
menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup
pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), misalnya
penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain.
2.4 Contoh Kasus Cyber Law
Beberapa Contoh Kasus CYBER LAW dan Hukumnya
-
Browser Hijackers
Browser kita dimasukkan secara paksa
ke link tertentu dan memaksa kita masuk pada sebuah situs tertentu walaupun
sebenarnya kita sudah benar mengetik alamat domain situs yang kita tuju. Modus
: program browser yang kita pakai secara tidak langsung sudah dibajak dan
diarahkan ke situs tertentu. Penanggulangan : lebih waspada membuka link yang
tidak dikenal pada browser.
Pelakunya dapat dijerat Pasal 23 (2) yaitu pemilikan
dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan
pada etikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan
tidak melanggar hak orang lain. (tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana.
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp100. 000. 000, 00 (seratus juta rupiah).
-
Search hijackers
Adalah kontrol yang dilakukan sebuah search engine pada
browser. Modus : Bila salah menulis alamat, program biasanya menampilkan begitu
banyak pop up iklan yang tidak karuan. Penanggulangan : jangan sembarang
membuka pop up iklan yang tidak dikenal.
Pelakunya dapat dijerat Pasal 23 (2) yaitu pemilikan
dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan
pada etikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan
tidak melanggar hak orang lain. (tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana.
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp100. 000. 000, 00 (seratus juta rupiah).
-
Surveillance software
Salah satu program yang berbahaya dengan cara mencatat
kegiatan pada sebuah komputer, termasuk data penting, password, dan lainnya.
Modus : mengirim data setelah seseorang selesai melakukan aktivitas.
Penanggulangan : Selalu hati-hati ketika ingin menginstal software. Jangan
sekali-kali menginstal software yang tidak dikenal. Pelakunya dapat dijerat Pasal
22 (1) yaitu penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakan fitur
pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya
melakukan yang melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
Atau Pasal 25 yaitu penggunaan setiap informasi melalui
media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus
dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan
lain oleh peraturan perundang – undangan. Dengan hukuman pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100. 000. 000, 00 (seratus
juta rupiah).
DAFTAR PUSTAKA
http://teknoinfo.web.id/undang-undang-baru-di-indonesia/
http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya/
http://en.wikipedia.org/wiki/Cyber_crime/
http://id.wikipedia.org/wiki/Perangkat_perusak/
http://abangs03.wordpress.com/2011/10/22/hello-world/
http://ihsanirawan001.blogspot.com/2013/10/contoh-study-kasus-cyber-crime-dan.html
http://komputerteknik07.blogspot.com/2013/10/makalah-pembahasan-cyber-crime-dan2655.
html
http://komputerteknik07. blogspot.
com/2013/10/contoh-kasus-cyber-law. html
http://timcyber. blogspot.
com/2012/11/8-contoh-kasus-cyber-crime-dan. html
http://etikabsi124j11.blogspot.com/p/blog-page_1.html
http://tekno.kompas.com/read/2014/03/14/0915456/kesal.pendiri.facebook.telepon.presiden.obama
http://tekno.kompas.com/read/2013/11/18/1640492/5.model.ponsel.pejabat.indonesia.yang.disadap.australia
Makalah CyberLaw dan Cyber Crime Bina Sarana Informatika
Tugas kelompok Etika Profesi
- Ferdi Reza Armanda
- Tayomi Furda Pralista
- Wulandari Nur'agina
Teknik Informatika
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar